Latar Belakang Munculnya Pedoman Akuntansi BLU Rumah Sakit

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/MENKES/SK/XII/201disebutkan bahwa perkembangan ekonomi dan dunia usaha sudah memunculkan persaingan yang kian tajam, demikian juga dengan industri pelayanan kesehatan akibat dari dampak majunya teknologi bidang kesehatan menuntut pembiayaan dan investasi yang sangat mahal, di lain pihak sumber daya pemerintah untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat makin terbatas.

Dari sebab itu perlu memberi otonomi dengan ruang gerak yang lebih leluasa bagi rumah sakit dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, selai itu juga diharapkan BLU rumah sakit bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.



Sejalan dengan upaya tersebut perlu adanya penataan kembali baik secara administratif maupun dalam pengelolaan keuangan, supaya kekayaan negara yang tertanam di rumah sakit bisa dipakai lebih optimal.

Salah satu upaya agar rumah sakit bisa beroperasi dengan lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu diberikan status BLU rumah sakit yang berorientasi kepada usaha pelayanan kepada masyarakat yaitu dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU). 

Diharapkan dengan status tersebut pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan mutu pelayanan kesehatan dapat meningkat, di samping itu kemandirian BLU rumah sakit dalam pemupukan dan pengelolaan sumber daya dapat lebih ditingkatkan.

Peningkatan kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang diberikan BLU rumah sakit, menuntut manajemen BLU rumah sakit untuk bekerja secara profesional. 

Selain itu, walaupun sumber daya yang tersedia sangat terbatas BLU rumah sakit tetap diharuskan untuk dapat bekerja secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai ciri khusus dari usaha jasa pelayanan kesehatan di BLU rumah sakit adalah sulitnya meramalkan kebutuhan pelayanan, baik jenis, jumlah maupun mutu pelayanan yang diperlukan masyarakat.

Sementara itu, di sisi lain BLU rumah sakit dituntut untuk selalu siap dalam memberikan pelayanan. Oleh karena itu, penyediaan sarana dan prasarana, tenaga serta dana yang dibutuhkan harus selalu siap dalam rangka mendukung pelayanan.

Di sisi lain dalam pengelolaan sumber daya, BLU rumah sakit juga dituntut untuk dapat menyajikan data dan informasi yang akurat, tersaji secara tepat waktu bagi kepentingan pihak-pihak yang memerlukan. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya di bidang keuangan, meliputi transaksi keuangan yang mencakup sumber daya, pendapatan dan beban, maka diperlukan sarana dalam bentuk laporan keuangan.

Laporan Keuangan BLU rumah sakit disusun dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan. Selain itu laporan keuangan BLU rumah sakit juga dapat dipergunakan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan.

Suatu laporan keuangan akan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. 

Perlu diketahui bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan BLU rumah sakit, karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non-keuangan. 

Walaupun demikian, dalam beberapa hal BLU rumah sakit perlu menyediakan informasi non-keuangan yang mempunyai pengaruh keuangan di masa depan.
LihatTutupKomentar