Unknown error Hubungi Petugas E Faktur Pajak

Cara mengatasi masalah error pada efaktur pajak saat melakukan tambah posting  dimana muncul status Unknown error Hubungi Petugas.

Bukan masalah yang sulit sebenarnya untuk mengatasi masalah yang sangat mudah tersebut bila ada error pada saat melakukan posting faktur pajak pada web-efaktur.pajak.go.id.

Tapi bila tidak tahu caranya tentu membuat sebagian orang yang tidak sabaran dan biasanya selalu baik-baik saja tidak pernah terjadi masalah tentu akan menjadi senewen.

Semoga bukan anda...

Apalagi berbagai cara untuk mengatasi masalah error E faktur pajak ini telah Anda ditempuh tetapi tetap tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

Ditambah lagi bila tenggat waktu pelaporan pajak penyampaian PPN sudah dekat dan jaringan yang lemot semakin menambah syahdunya kecemasan yang muncul.

Nah pada artikel yang singkat ini akan dipaparkan bagaimana cara mengatasi error pada saat posting e faktur pajak pada web https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Begini penampakan munculnya error : Unknown error Hubungi Petugas pada E Faktur Pajak


Untuk melakukan perbaikan Unknown error Hubungi Petugas, pertama kali yang harus dilakukan adalah dengan mendelete dahulu posting yang error tersebut.

Menu tombol delete ada di sisi sebelah kanan berwarna merah.

Setelah sukses melakukan delete lalu log out dahulu dari laman https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Setelah itu masuk kembali ke https://web-efaktur.pajak.go.id/ melalui mode icognito atau jendela samaran pada google chrome.

Cara mengakses mode icognito atau jendela samaran adalah buka google chrome lalu pada pojok kanan atas ada 3 titik, klik titik tersebut lalu pilih mode icognito atau jendela samaran baru.


Bukalah laman https://web-efaktur.pajak.go.id/. pada browser ini, lakukan login dan posting kembali seperti biasanya.

Langkah ini biasanya 99% akurat dan berhasil.kalau masih gagal periksa koneksi internet anda atau seperti yang sudah disampaikan semula Hubungi petugas pajak.

Semoga bermanfaat.

LihatTutupKomentar