Cara Lapor Investasi Reksadana dalam SPT Tahunan

Orang bijak taat pajak ya tentu kita harus mematuhi aturan perpajakan yang sudah ditetapkan pemerintah terutama terkait penghasilan dalam hal kewajiban membayar pajak dan juga melaporkannya pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lalu yang sering menjadi pertanyaan adalah untuk investasi reksadana apakah kena pajak? Bagaimana cara lapornya dalam SPT?


Nah akan kita jawab sesuai dengan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i bahwa Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. 

Disana telah dijelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.

Walaupun begitu terkait pelaporan maka reksadana perlu dilaporkan dalam SPT karena reksadana adalah salah satu instrumen investasi, yang termasuk dalam kategori harta. 

Saat pelaporan investasi reksadana pad SPT ada beberapa cara pelaporan yang bisa digunakan yang tergantung dari kepemilikan reksadana saat pelaporan SPT tersebut

Kita contohkan sebagai berikut :

1. Misal kita membeli reksadana Rp.40 juta untuk disimpan dan tidak dijual sampai periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun) nilainya menjadi Rp.60 juta, maka kita melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. 

Nilainya sesuai dengan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan yaitu Rp.40 juta.  

Untuk melihat nilai investasi reksadana kita di akhir tahun, kita bisa mengenceknya melalui AKSes KSEI. Silahkan melihat panduan cara cek portofolio reksadana di AKSes KSEI. 

2. Misal kita beli reksadana Rp.40 juta kemudian dijual Rp.60 juta maka ada keuntungan Rp.20 juta, maka kita melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. 

Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja. 

Untuk reksadana, pelaporannya adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan yaitu keuntungan Rp.20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). 

Sedangkan kalau saat dijual ternyata rugi, tidak perlu dilaporkan.

Itulah cara melaporkan kepemilikan reksadana di SPT tahunan semoga bermanfaat.


LihatTutupKomentar