Aset Tetap Pengertian dan Klasifikasi Pengakuan dan Penyusutan

Pengertian Aset Tetap

Pengertian akuntansi aset tetap sendiri telah dijelaskan di dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 (PSAP 07) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 


Aset tetap sering menjadi bagian utama  dari aset pemerintahan dan merupakan bagian signifikan dalam penyajian neraca

Berdasarkan pendapat Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (SAK IAI) yang tertuang dalam Standar Akuntansi      Keuangan (SAK) No.16 Paragraf 06 Efektif per 1 Januari 2017 tentang aset tetap, adalah aset berwujud yang: dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Menurut Warren, et al., (2014:458) “Fixed assets are long-term orrelatively permanent assets such as equipment, machinery, buildings, and land. Other descriptive titles for fixed assets are plant assets or property, plant, and equipment.” yang artinya “Aset tetap adalah aset jangka panjang atau relative permanen seperti peralatan, mesin, bangunan, dan tanah. Judul deskriptif lainnyauntuk aset tetap adalah aset pabrik, atau property, pabrik, dan peralatan.”

Berdasarkan definisi aset tetap di atas dapatdiambil kesimpulan bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dimiliki untuk digunakan dalam proses produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihaklain, atau tujuan administratif.

Klasifikasi Aset Tetap

Menurut PSAP No. 07 dan PP 71 tahun 2010, aset yang dikelompokan berdasarkan kesamaan sifat atau fungsi dalam aktivitas operasi entitas. Berikut kelompok aset tetap yang digunakan :

Tanah

Tanah yang dikelompokan sebagai aset tetap ialah tanah yang dikelompokan dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.

Peralatan dan mesin

Peralatan dan meisn mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

gedung dan bangunan

Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.

Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.

Aset Tetap lainnya

Aset tetap lainnya mencakup Aset Tetap yang tidak dapat dikelompokan aset tetap diatas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

Kontruksi dalam Pengerjaan

Kontruksi dalam pengerjaan mencakup Aset Tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya

Pengakuan Aset Tetap

Menurut PSAP No. 07 Paragraf 15 tahun 2010, Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: berwujud; mempunyai masa manfaat lebih dari 12bulan; biaya perolehan aset dapat diukur secaraandal; tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normalentitas; diperoleh atau dibangun dengan maksud untukdigunakan.

Menurut PSAP No. 07 Paragraf 19 tahun 2010, Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. 

Pengakuan aset tetap sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. 

Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.

Pengukuran dan Penilaian Aset Tetap

Menurut PSAP No. 07 Paragraf 22 tahun 2010, aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.

Apabila dinilai aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. 

Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.

Menurut PSAP No. 07 Paragraf 24 tahun 2010, Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. 

Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.

Untuk keperluan menyusun neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun.

Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.

Penyusutan Aset Tetap

Definisi Penyusutan

Menurut PSAP No. 07 dan PP 71 Paragraf 5 tahun 2010, penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap.

Berdasarkan PSAP No. 07 paragraaf 54 tahun 2010, penyesuaian aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. 

Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintahan. 

Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dan diinvestasikan dalam Aset Tetap.

Metode Penyusutan

Aset tetap pemerintahan yang mengalami peyusutan akan menggunakan metode-metode yang diatur dalam PSAP No. 07 dan PP 71 Paragraf 56 tahun 2010 yaitu :

Metode Garis Lurus (Straight Line Methode)

Penyusutan ini merupakan metode penyusutan yang paling sederhana karena beban penyusutan dibagi rata selama masa umur manfaat.

Rumus Penyusutan : Nilai Perolehan – Nilai Residu

Masa Manfaat

Sebaiknya metode ini digunakan untuk Aset Tetap yang diperkirakan memberkan manfaaat yang relatif merata sepanjang masa manfaat.Penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus.Masa manfaat

aset tetap berpedoman pada Tabel Masa Manfaaat dalam rangka penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas pemerintahan pusat.

Metode Saldo Menurun Ganda (Double Declining Balance Methode)

Dalam metode ini tarif yang digunakan adalah dengan menggunakan tarif saldo garis lurus.

Rumus Penyusutan = Nilai Buku x Tarif Penyusutan Keterangan : Tarif Penyusutan = 1/Masa Manfaat x 2 x 100%

Metode ini digunakan untuk Aset Tetap yang mempunyai masa manfaat ekonomis yang semakin menurun dari tahun ke tahun seperti peralatan teknoligi tinggi seper komputer yang setiap saat bias muncul produk baru yang lebih canggih.

Metode Unit Produksi (Unit of Production Methode)

Metode ini dihitung berdasarkan pada jumlah unit yang diproduksi per periode yang dibagi dengan seluruh jumlah produksi yang mampu duproduksi oleh aset tetap tersebut.

Rumus Penyusutan = Jumlah Produksi Tahun Berjalan x Tarif Penyusutan Tarif Penyusutan = Nilai Perolehan – Nilai Residu

Estimasi Jumlah Produk yang Dihasilkan

Metode ini cocok diterapkan pada aset tetap yang dapat dihitung produktivitasnya seperti alat-alat berat dan meesin-mesin produksi.

Pencatatan penyusutan merupakan salah satu ciri dari pemberlakuan basis akrual. SAP mengamanatkan bahwa Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan Aset Tetap dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun Aset Tetap dan akun Diinvestasikan Dalam Aset Tetap (Peraturan Mentri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Pasal 22).

PMK 01/PMK./2013 Pasal 18 tentang penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas pemerintah mengatur metode penyusutan.Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus.Metode garis lurus dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat.

Masa Manfaat

Menurut PSAP No. 07 dan PP 71 Paragraf 5 tahun 2010, masa manfaat adalah Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan dari aset utnuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.

Penentuan masa manfaat diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2013.

Masa manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atas unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.Atau dapat juga didefinisikan sebagai perkiraan umum ekonomis suatu aset tetap.

Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap dengan berpedoman pada masa manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam tabel masa manfaat, yang terdiri dari Tabel Masa Manfaat I dan Tabel Masa Manfaat II, sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

Tabel Masa Manfaat I merupakan tabel Masa Manfaat atas Aset Tetap untuk tahun pertama diterapkannya penyusutan.Untuk tahun kedua dan selanjutnya, Tabel Masa Manfaat I berlaku untuk seluruh Aset Tetap perolehan baru.Tabel Masa Manfaat II merupakan Tabel Masa Manfaat atas perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah masa manfaat suatu Aset Tetap. Masa manfaat ditentukan dengan memperhatikan faktor-faktor perkiraan, yaitu :Daya Pakai; Tingkat keausan fisik dan/atau keusangan

 Nilai Sisa

Menurut PSAP No. 07 dan PP 71 Paragraf 5 tahun 2010, nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.

Nilai Tercatat

Menurut PSAP No. 07 dan PP 71 Paragraf 5 tahun 2010, nilai tercatat adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.

Nilai Wajar

Menurut PSAP No. 07 dan PP 71 Paragraf 5 tahun 2010, nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

Tujuan Penyusutan

Tujuan Penyusutan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 sebagai berikut :

Menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat.

Mengetahui potensi BMN dengan meperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun kedepan.

Memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistemastis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal utnuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.

Objek Yang Disusutkan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Pasal 4 meliputi :

Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa:Gedung danBangunan; Peralatan danMesin; Jalan, irigasi, danjaringan;  

Aset Tetap lainnya berupa Aset Tetap renovasi dan alat music modern.

Aset Tetap yang direklasifikasi sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Asset Idle disusutkan Sebagaimana layaknya AsetTetap.

Penyusutan tidak dilakukan terhadap: Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya,dan Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk segera dilakukanpenghapusan.

Penghitungan Dan Pencatatan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Pasal 21 perhitungan dan pencatatan meliputi :

1. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1).

2. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil.

3. Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat AsetTetap.

4. Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.

Tetapi pada tahun 2014 muncul peraturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.06/2014 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013. 

Perubahannya adalah di Pasal 21 ditambahkan ayat ke 5 yang berisi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sepanjang Aset Tetap diperoleh sebelum Tahun 2005, maka sebagai tindak lanjut dari hasil inventaris dan penilaian: Penghitungan penyusutan dalam Neraca dilakukan sejak Semester II Tahun 2010 sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat AsetTetap.

Pencatatan penyusutan dalam neraca dilakukan sejak penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan Aset tersebutdihapuskan.

Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap

Menurut Buletin Teknis Nomor 09 Tentang Akuntansi Aset Tetap, 2010 aset Tetap diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 

Namun demikian, pada saatnya suatu aset tetap harus dihentikan dari penggunaannya. Beberapa keadaan dan alasan penghentian aset tetap antara lain adalah penjualan aset tetap, pertukaran dengan aset tetap lainnya, atau berakhirnya masa manfaat aset tetap sehingga perlu diganti dengan aset tetap yang baru. 

Secara umum, penghentian aset tetap dilakukan pada saat dilepaskan atau aset tetap tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. 

Pelepasan aset tetap dilingkungan pemerintah lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Sesuai dengan PMK Nomor 96/PMK.08/2007 tentang pengelolaan BMN, pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan BMN yang di dalamnya termasuk aset tetap dengan cara:dijual;dipertukarkan;dihibahkan; ataudijadikan penyertaan modal negara/daerah.

Apabila suatu aset tetap tidak dapat digunakan karena aus, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) atau masa kegunaannya telah berakhir, maka aset tetap tersebut hakekatnya tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan, sehingga penggunaannya harus dihentikan. 

Selanjutnya, terhadap aset tersebut secara akuntansi dapat dilepaskan, namun harus melalui proses yang dalam terminologi PMK Nomor 96/PMK.08/2007 tentang pengelolaan BMN disebut penghapusan.



LihatTutupKomentar