Perlakuan PPH atas Biaya Software Komputer

Artikel kali ini akan membahas mengenai Perlakuan PPH atas Biaya Software Komputer dimana beberapa istilah yang berhubungan dengan software komputer.

Yang dimaksud dengan perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang bisa dipakai pada sistem operasi komputer.

Perangkat lunat itu dapat berupa aplikasi umum dan apliaksi khusus.

Program aplikasi umum digunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer.

Sedangkan program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, contohnya bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan.

Perangkat lunak komputer merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin.

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran.

Dalam hal program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1).

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak b
erwujud (Kelompok-1).

Dalam hal pengeluaran/biaya upgrade program aplikasi khusus maka pengeluaran/biaya tersebut terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade.

Demikian artikel terkait perlakuan PPH atas biaya software komputer.

Semoga bermanfaat.


LihatTutupKomentar