Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sesuai dengan peraturan pemerintah no 7 tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan maka beriku ini akan diulas mengenai PTKP atau penghasilan tidak kena pajak bagi orang pribadi.

Untuk dapat menghitung berapa besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, maka penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


Untuk setiap wajib pajak yang isterinya mendapatkan penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka wajib pajak tersebut akan mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit Rp54.00O.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).

Wajib Pajak yang memiliki anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. 

Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Contoh:

Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang anak. 

Jika isterinya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 2l dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp72.000.000,00 {Rp5a.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + (3 x Rp4.500.0O0,00)), sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).

Apabila penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp126.000.000,00 (Rp72.000.000,00 + Rp5a.000.000,00).

Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

Misalnya, pada tgl 1 Januari 2021 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. 

Jka anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2021, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2O2l tetap dihitung memakai dasar status kawin dengan 1 (satu) anak.

Demikian artikel mengenai PTKP penghasilan tidak kena pajak yang dapat dishare kan di sini.

LihatTutupKomentar