Alasan PSAK 45 diganti dengan ISAK 35

Apa alasan PSAK 45 diganti dengan ISAK 35? Mari kita bahas diartikel berikut ini.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia menganggap aturan mengenai penyajian laporan keuangan telah diatur dalam PSAK 1mengenai Penyajian Laporan Keuangan.

Oleh sebab itu tidak perlu ada 2 (dua) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan hanya untuk mengatur hal yang esensinya sama.


Jika ada 2 pernyataan yang mengatur penyajian laporan keuangan yang berbeda dalam level standar (tier) yang sama bisa mengakibatkan adanya inkonsistensi pengaturan serta ketidakjelasan tentang batasan ruang lingkup antara PSAK 1 dan PSAK 45. 

Ruang lingkup PSAK 45 berlaku untuk entitas berorientasi nonlaba, sedangkan ruang lingkup PSAK 1 dipahami seolah-olah hanya berlaku untuk entitas bisnis berorientasi laba. 

Padahal PSAK 1 juga membuka peluang penerapan untuk entitas berorientasi non laba.

Dalam Paragraf 05 PSAK 1 menyatakan bahwa:

“Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik.Jika entitas dengan aktivitas nirlaba di sektor swasta atau sektor publik menerapkan Pernyataan ini, maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri.”

Oleh sebab dengan demikian, ruang lingkup PSAK 1 secara substansi telah mencakup ruang lingkup penyajian laporan keuangan entitas dengan aktivitas nonlaba. 

Hanya saja PSAK 1 tidak menyediakan pedoman bagaimana entitas dengan aktivitas nonlaba menyajikan laporan keuangannya yang mungkin memiliki istilah dan penamaan pos yang berbeda dengan entitas berorientasi laba.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, maka pada tanggal 26 September 2018, DSAK IAI mengesahkan beberapa Draf Eksposur (DE) berikut :

1. DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan;

2. DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba;

3. DE PPSAK 13: Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

Atas DE tersebut di atas telah dilakukan dengar pendapat publik pada tanggal 31 Oktober 2018 di GrhaAkuntan dan direncanakan berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.

DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang judul laporan keuangan

DE Amendemen PSAK 1 merupakan penyesuaian beberapa paragraph dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan yang sebelumnya tidak diadopsi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements menjadi diadopsi. 

DE amendemen ini membuka opsi yang memperkenankan entitas untuk menggunakan judul laporan selain yang digunakan dalam PSAK 1. 

Intensi DSAK IAI melakukan amendemen terhadap PSAK 1 selain mengembalikan pengaturan ke principle based juga untuk membuka jalan bagi entitas berorientasi nonlaba untuk membuat penyesuaian judul atas laporan keuangannya.

DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba

DE ISAK 35 yang diterbitkan oleh DSAK IAI mengatur tentang penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba. 

DSAK IAI tidak memberikan definisi atau kriteria untuk membedakan entitas ber orientasi nonlaba darientitas bisnis berorientasi laba karena perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara spesifik mengena idefinisidan ruang lingkup entitas berorientasinonlaba tidak ditemukan. 

Oleh karenaitu, entitas melakukan penilaiannya sendiri untuk menentukan apakah entitas merupakan suatu entitas berorientasi non laba, terlepasdari bentuk badan hukum entitas tersebut, sehingga dapat menerapkan Interpretasi ini.

DE ISAK 35 merupakan interpretasi dari PSAK 1 paragraf 05 yang memberikan contoh bagaimana entitas berorientasi nonlaba membuat penyesuaian baik: 

(i) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos dalamlaporankeuangan; dan

(ii) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk laporan keuangan itu sendiri. DE ini dilengkapi dengan dasar kesimpulan dan contoh ilustratif yang bukan merupakan bagian dari DE ISAK 35. 

Contoh ilustratif memberikan contoh sederhana penyajian laporan keuangan yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahanasetneto, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

DE PPSAK 13: Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

Pengaturan penyajian laporan keuangan entitas non laba yang sebelumnya diatur dalam PSAK 45 dicabut oleh DE PPSAK 13: Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

Dasar Pertimbangan Pencabutan (Paragraf 03) Berdasarkan DE PPSAK 13

Pencabutan PSAK 45: 

Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi International Financial ReportingStandards (IFRS) yang mengakibatkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK lain. 

PSAK 45 mengatur mengenai pelaporan keuangan entitas nirlaba. 

Pencabutan PSAK 45 seiring dengan penerbitan DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba yang memberikan pedoman penyajian laporan keuangan untuk entitas berorientasi nonlaba.

Demikian artikel mengenai Alasan PSAK 45 diganti dengan ISAK 35 semoga bermanfaat.


LihatTutupKomentar