Jasa Laboratorium Rumah Sakit Klinik Kena Pajak

Pajak pemeriksaan laboratorium pada rumah sakit apakah dikenakan pajak? ini sering kali ditanyakan oleh bagian kuangan akuntansi.

Pertanyaan tadi karena pembayaran tagihan mereka yang kepada instansi pemerintah dipotong dengan PPN dan pajak PPH.


Mungkin penjelasan di bawah ini bisa menjadi penjelasan atas pertanyaan di atas.

Untuk penggunaan obat rawat jalan dikenakan PPN dan untuk pemeriksaan laboratorium dikenakan pph pasal 23. Adapun tarifnya adalah 10% untuk PPN dan 2% untuk pph pasal 23.

Untuk apotek terkait pembelian obat jika PKP maka kena PPN dan juga dikenai pph pasal 22 bila impor dengan tarif jika memiliki NPWP 1,5% dan tanpa NPWP tarifnya 3%. 

Untuk dokter terkait pembayaran jasa dokter jika PKP maaka kena PPN dan juga dikenai PPH  pasal 21 dengan tarif sesuai pasal 17.

Pembahasan yang terkait:
Apakah klinik kena pajak?
Apakah jasa rumah sakit kena PPN?
Apakah obat dikenakan pajak?
Obat apakah kena PPN?
insentif pajak rumah sakit
pph 23 jasa kesehatan
rapid test boleh dibiayakan pajak
pph 21 dokter
pmk 141 tahun 2015 ortax
jasa laboratorium pph 23
pajak rumah sakit swasta
ppn obat rawat jalan

Untuk klinik terkait pembayaran jasa pelayanan kesehatan tidak dikenakan pajak termasuk jasa dokter, obat, tindakan, laboratorium dan biaya admin untuk rawat inap. Sedangkan terkait pembayaran jasa kesehatan rawat jalan tidak dikenakan pajak kecuali obat. Terkait pembayaran obat rawat jalan dikenakan PPN dan PPH pasal 22 jika bila impor dengan tarif  jika memiliki NPWP 1,5% dan tanpa NPWP tarifnya 3%.  

Untuk laboratorium di RS dan Klinik terkait pembayaran jasa laboratorum dikenakan pph pasal 23 dengan tarif  jika memiliki NPWP 2% dan tanpa NPWP tarifnya 4%. 

Untuk rumah sakit terkait pembayaran jasa pelayanan kesehatan tidak dikenakan pajak termasuk jasa dokter, obat, tindakan, laboratorium dan biaya admin untuk rawat inap. Sedangkan terkait pembayaran jasa kesehatan rawat jalan tidak dikenakan pajak kecuali obat. Terkait pembayaran obat rawat jalan dikenakan PPN dan PPH pasal 22 jika bila impor dengan tarif  jika memiliki NPWP 1,5% dan tanpa NPWP tarifnya 3%.  

Dasar hukumnya bisa melihat UU PPH nomor 36 tahun 2008, UU nomor 42 tahun 2009 dan surat edaran direktur jenderal pajak no SE-06/PJ52/2000.

Demikian ulasan terkait pajak rumah sakit dan laboratorium.

Semoga bermanfaat

LihatTutupKomentar